Fakta Penembakan WN Turki di Bali

Fakta Penembakan WN Turki di Bali. Polisi memaparkan peran keempat WNA Meksiko yang menembak WN Turki, Turan Mehmet (40), di Vila Palm House, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Keempat pelaku merupakan Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorouin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzales Victor Eduardo (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27).

Tetapi, cuma satu orang yang menembak Mehmet sampai terluka parah. Dia merupakan sosok yang bertubuh tinggi besar, Aramburo Contreras Jose Alfonso. Posturnya memang terlihat mencolok di banding kawan-kawannya yang bertubuh sedang.

Polres Badung bersama Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Bali sampai sekarang masih berusaha menemukan barang bukti pistol milik empat pelaku.

Teguh mengungkapkan berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV), polisi berkesimpulan para pelaku masuk ke vila dan sama-sama memegang pistol.

“Para pelaku memegang benda di duga senjata api,” tegas Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers, Selasa (30/1/2024).

Polisi telah menemukan empat butir peluru aktif, empat selongsong peluru, dan empat proyektil di tempat kejadian perkara.

Temukan Peluru Buatan Pindad di TKP

Hasil uji Balistik Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali menemukan peluru kaliber 7,65×17 mm yang di temukan di TKP merupakan buatan PT Pindad. Proyektil atau anak peluru di TKP maupun yang di angkat dari tubuh korban merupakan hasil penembakan dari senjata api pabrikan laras pendek.

Polisi hingga kini belum mengetahui keberadaan senjata api yang di pakai menembak Mehmet.

“Pada saat di gerebek di TKP, barang bukti senpi tidak di temukan. Pelaku tidak jujur atau tidak kooperatif. Jadi masih tertutup. (Posisi senpi) belum di ketahui,” kata Teguh.

Bermotif Perampokan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menerangkan empat orang pelaku telah berencana merampok barang berharga milik penghuni vila. Hal tersebut di perkuat dengan raibnya uang sebesar Rp 30 juta dan US$ 4 ribu. Pelaku juga merampas HP milik satuan pengamanan (satpam) vila.

“Salah satu pelaku menyandera satpam di vila dan menodongkan senjata. Tiga pelaku lainnya menerobos masuk dan menembakkan senpi ke penghuni vila. Ada empat orang yang menghuni,” kata Jansen.

Empat pelaku sempat memantau situasi di vila korban pada Senin malam (22/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita atau sebelum peristiwa berdarah itu terjadi. Selang sekitar tiga jam lebih, komplotan ini datang lagi dan melakukan penembakan, Selasa dini hari (23/1/2024).

Turan Mehmet mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan serta luka di lengan kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri. Sedangkan tiga penghuni vila lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Komplotan ini akhirnya terdeteksi bersembunyi di rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pada Sabtu pagi (27/1/2024), dua pelaku di ciduk di dalam rumah tersebut. Sedangkan satu pelaku di ciduk di jalan raya dekat perumahan, saat akan balik ke rumah itu.

“Dari catatan imigrasi, korban ini masuk ke Bali pada 7 Desember 2023 sebagai wisatawan. Kalau para pelaku terdata tanggal 12 Desember 2023,” ucap Kapolres Teguh.

Bareskrim Turun Tangan Terkait Penembakan WN Turki

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ikut turun tangan mengungkap kasus penembakan WN Turki di Bali bernama Turah Mehmet.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penangkapan tersangka di lakukan oleh tim gabungan dari tingkat Mabes Polri hingga Polres Badung.

“Proses penangkapan oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim, Ditreskrimum Polda Bali, dan Polres Badung,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa.

Djuhandhani menyapaikan Satuan Brimob Daerah Polda Bali pun ikut turun dalam penangkapan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadi hal-hal tak di inginkan, mengingat para pelaku memiliki senjata api (senpi).

“Para tersangka menguasai senjata api, kami harus mengurangi risiko,” ucap Djuhandhani pria yang sempat duduk di kursi Dirreskrimum Polda Bali itu.

Djuhandhani menambahkan proses penangkapan ketiga warga Meksiko di pantau oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. “Operasi penangkapan di pantau pelaksanaannya oleh Kabareskrim,” imbuh dia.

Penangkapan di Nganjuk

Setelah sempat menjadi buronan, Sicairos Valdes Roberto (27), akhirnya ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Warga negara (WN) Meksiko itu berupaya mengelabui petugas dengan berpura-pura memesan kamar hotel. Sebelumnya, ketiga rekannya sudah ditangkap lebih dulu di Bali.

“Dia pura-pura ke hotel. Hanya berpura-pura check in,” terang Djuhandhani.

“Kami melakukan pengejaran DPO ke wilayah Jatim (Jawa Timur). Alhamdulillah, barusan ketangkap oleh gabungan Bareskrim, Polda Bali dan Polres Nganjuk Polda Jatim,” ucap Djuhandhani.

Roberto kabur dari Bali menuju Nganjuk dengan menyewa sebuah mobil. Sesampainya di Nganjuk, pelaku langsung mendatangi sebuah hotel. Namun dia hanya pura-pura pesan kamar di sana.

Pelaku Penembakan WN Turki Berniat Naik Bus di Terminal

Sesaat kemudian, pelaku beranjak ke Terminal Nganjuk, berniat menumpang bus. Namun upaya pelarian itu berhasil di gagalkan tim Polres Nganjuk di bantu Bareskrim Polri.

“Kami melakukan penangkapan di terminal,” terang Djuhandhani.

Dari video yang di terima Fox26NewsHenry, Roberto di sergap di pinggir jalan. Terdapat sebuah bus berwarna oranye terparkir di lokasi penangkapan. Dia hanya sendiri.

Para pelaku di persangkakan Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Rencana, ancamannya hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, juga di jerat Pasal 338 juncto 53 KUHP mengenai Tindak Pidana Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polisi juga memasang Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Melakukan Pencurian dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara; serta Pasal 368 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Memaksa Orang Lain secara Melawan Hukum dengan Menggunakan Kekerasan/Ancaman Kekerasan untuk Memberikan Sesuatu, ancamannya hukuman 9 bulan penjara.