Keterlaluan! Turis China di Perkosa Pemandu Wisata di Bali

Seorang turis asal China di perkosa oleh seorang pemandu wisata di Bali bernama Faisal Akbar Ramadhan, Faisal berhasil di bekuk polisi di sebuah penginapan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan. Faisal di ciduk di sebuah penginapan di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Fajar di amankan oleh sekuriti penginapan dan rekan korban setelah ketahuan memperkosa turis perempuan asal China. Kasus itu kemudian di laporkan ke pihak berwajib.

“Saat ini, pelaku sudah di amankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar, sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif,” kata Sukadi dalam keterangannya, Sabtu (10/2/2024) kemarin.

Saat di interogasi polisi, pria berusia 29 tahun asal Surabaya itu mengaku awalnya menawarkan diri sebagai pemandu wisata, sekaligus sopir pribadi HJT selama liburan di Pulau Dewata.

HJT dan temannya pun menggunakan jasa Faisal untuk mengantarkan dan menemani mereka ke tempat hiburan malam pada Rabu (7/2/2024).

“Mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 Wita. Setelah itu, korban dan temannya meminta tersangka untuk mengantar mereka kembali ke penginapan di kawasan Nusa Dua,” ucap Sukadi.

Kronologi Turis China di Perkosa Pemandu Wisata di Bali

Bukannya mengantarkan turis China itu kembali ke penginapan tempat mereka menginap, Faisal malah membawa mereka ke penginapan lain di kawasan Benoa.

Faisal lantas mengajak HJT masuk ke kamar penginapan tersebut dengan alasan mengambil hadiah untuk di berikan kepada temannya. Setelah itu, turis asal China berusia 26 tahun itu mulai di perkosa.

Menurut Sukadi, HJT yang dalam kondisi setengah sadar sempat berusaha UNTUK menyelamatkan diri. Tapi, upaya tersebut gagal.

“Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku, tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban,” imbuh Sukadi.

Faisal pun terancam dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.