Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).
Berita Lukas Enembe meninggal dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Benar eks gubernur papu tersebut (meninggal dunia), pada pukul 10.45 WIB,” kata Budi lewat pesan tertulis kepada pihak Fox26NewsHenry.
Lukas di ketahui memang beberapa kali di rawat di RSPAD Gatot Subroto di karenakan gagal ginjal. Kejadian ini terjadi semenjak ia masih proses sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening. Advokat sekaligus terdakwa pidana perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas juga hadir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan hukuman delapan tahun penjara kepada Lukas Enembe.
Lukas di sebut terbukti secara tak terbantahkan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas keputusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru menambah masa hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana kurungan, Lukas Enembe juga di vonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak sampai situ, eks Gubernur Papua ini juga di jatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikianlah bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 A dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.