Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mempublikasikan kasus judi online. Dua pelaku di sergap karena terdapat laporan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa 2 pelaku yang di tangkap berinisial NA (42) dan CAS (40). Dua orang itu di ciduk pada Senin (16/10/2023) di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Upaya paksa penangkapan di lakukan pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, oleh Tim Unit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” tutur Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/10).
Pengungkapan kasus berawal dari anggota polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situs judi online lain. Melalui situs itu, terlapor di duga melakukan tindak pidana terkait perjudian online.
“(Pelaku di duga) telah berafiliasi dengan Bandar Slot Online menawarkan permainan judi online. Adapun jenis permainan tersebut adalah togel, slot, tembak ikan, dan judi bola,” kata dia.
“Adanya website tersebut, terlapor di duga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan/atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada sebuah rekening milik pelaku dan hingga melakukan penangkapan. Salah satu pelaku berperan membuka kantor judi online di Bali.
Tersangka Terkoneksi Dengan Jaringan Judi Online Bali
“Tersangka (CAS) ikut peran dalam membuka kantor judi online di Bali,” sebutnya.
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, alat komunikasi, hingga kartu ATM BCA dan buku tabungan. Hal tersebut di karenakan terindikasi perjudian. Adapun kedua tersangka kini di tahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Melakukan penahanan terhadap ke-2 tersangka di rutan Polda Metro Jaya. Melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap barang bukti elektronik milik tersangka,” ucapnya.