Seolah tidak berhenti-henti permasalahan judi online, terdapat karyawan gelapkan uang Bos Rp 17 juta guna bermain slot. Seorang pria berinisial MFR 31 tahun asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB, di tangkap seusai menggelapkan sejumlah uang di tempatnya bekerja. Total ada Rp 17 juta yang di gelapkan demi bermain judi online jenis slot.
Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan kejadian tindak pidana penggelapan terjadi pada Jumat (3/11/2023). Bermula saat pelaku MRF melakukan audit faktur penjualan ayam potong milik bosnya yang sudah jatuh tempo di sembilan konsumen.
“Modus pelakunya ini pura-pura memberitahukan kepada bosnya jika terdapat nota faktur yang belum di lunaskan. Hasilnya uang tersebut sudah di ambil di konsumen untuk bermain judi,” kata Nasrullah saat konferensi pers, Selasa sore (5/12/2023).
Menurut Nasrullah, MFR dipercayakan oleh perusahaan untuk menagih piutang pembayaran ayam potong kepada beberapa konsumen.
Namun, justru sebaliknya faktur penagihan tersebut dipergunakan pelaku untuk menilap sejumlah uang tempatnya bekerja.
“Pelaku ini karyawan di usaha ayam potong, tugasnya untuk mengorder barang dan melakukan penagihan,” jelasnya.
Karena ketahuan menggunakan uang perusahan, MFR akhirnya di laporkan. MFR lantas di bekuk pada Rabu (29/11/2023) di rumahnya.
“Kami amankan yang bersangkutan di rumahnya dan kami tetapkan tersangka. Pelaku melakukan penggelapan dengan alasan kepepet setoran dan bayar utang,” ungkap Nasrullah.
Nasrullah mengatakan uang sebesar Rp 17 juta yang di pakai bermain judi sebanyak 12 kali. Dari 12 kali main, pelaku malah merugi. Nahasnya uang tersebut ludes dan utang pelaku tak pula terbayarkan.
Di depan polisi, MFR mengaku awalnya nekat menilap uang perusahaan untuk membayar tagihan motor. Namun, malah di pakai untuk bermain judi slot myanmar dengan berharap bisa menambah profit.
Karyawan Gelapkan Uang Bos Rp 17 Juta Kini Menyesal
“Uang itu dari saya nagih sembilan orang. Karena saya sedang kepepet untuk bayar utang tapi saya pakai buat judi slot dengan harapan bisa menang,” katanya.
“Saya menyesal telah menggunakan uang perusahaan. Kalau ada kesempatan saya akan ganti uang perusahaan yang udah saya pakai,” katanya.
Atas aksinya pelaku di kenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.