Menantu Bakar Rumah Mertua di Jakbar Ditetapkan Tersangka!

Bermotif cemburu, seorang menantu di Kalideres nekat bakar rumah mertua.  Polisi telah melakukan penyelidikan perihal tindakan pembakaran rumah yang di lakukan pria bernama Rudi Hariyanto alias RH (50) di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hal ini kita telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus pembakaran hingga mengakibatkan adanya korban yang meninggal,” ucap Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat di wawancarai, Jumat (15/12/2023).

Pelaku nekat membakar rumah mertuanya pada Kamis (14/12). Tindakan itu menyebabkan mertua pelaku bernama Rosyin (70) meninggal dunia.

“Dalam kejadian pembakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,” jelasnya.

Motif pelaku tega membakar rumah mertuanya pun terpecahkan. Rudi tidak terima karena di gugat cerai oleh istrinya.

“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan maksud mau mengakhiri hidup secara bersama-sama,” ucap Jana.

Pelaku juga menderita luka bakar 58% buntut dari aksi pembakaran rumah yang di lakukannya. Sementara istrinya bernama Rohayani (41) mengalami luka bakar 45%. Keduanya kini menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

Di ceritakan sebelumnya, rumah yang terbakar terletak di Jl Rawa Melati, RT O4/RW O1. Kebakaran terjadi pada Kamis (14/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

Motif Menantu Bakar Rumah Mertua

Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih, mengungkapkan rumah yang terbakar di huni dua keluagra yang terdiri dari tujuh orang. Dia mengatakan kebakaran itu di sebabkan oleh tindakan menantu Rosyin bernama Rudi Hariyanto yang sengaja membakar rumah tersebut. Motif menantu bakar rumah mertua itu di duga akibat Rudi merasa cemburu terhadap istrinya bernama Rohayani.

“Akibat musibah itu tiga orang penghuni rumah atas nama Rudi Hariyanto (51), Sanaah (68) dan Rohayani (41) mengalami luka bakar serius hingga saat ini mendapat penanganan RSUD Cengkareng,” kata Dwi di lansir Antara.